Cek STNK-mu, ada anggaran SWDKLLJ, Ini Makna & FungsinyaPernah mendengar SWDKLLJ ??? cobalah bro2 seluruhnya lihat STNK kendaraan. Disaat kita membayar pajak kendaraan secara tidak langsung kita dapat dikenai budget SWDKLLJ. Trus SWDKLLJ itu apa ??? fungsinya untuk apa???Yup, SWDKLLJ yaitu kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ setiap bayar pajak kendaraan, secara tak langsung diri kita tertulis ikut asuransi yg dikelola oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara yg bernama Jasa Raharja (bukan Jaja Miharja loh hehehe…).Besar Nya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Buat motor berkapasitas mesin 50 cc s.d. 250 cc dapat dikenai tarif Rp35rb. Sedangkan buat tipe sedan, jip dan sebagainya se besar Rp143rb.
Manfaat yg diperoleh dari SWDKLLJ ialah kita mendapat perlindungan asuransi bila terjadikecelakaan lalu lintas. Besar Nya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 36/PMK.010/2008 & 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Pebruari 2008 ialah :– Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta– Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta– Anggaran Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta– Anggaran Penguburan, sebesar Rp2 jutaBagaimana cara meraih santunan ???1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Isikan formulir pengajuan dgn melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian ato pihak mempunyai wewenang, surat keterangan kesehatan dari dokter yg Merawat/RS, KTP/identitas korban/ahli waris korban).
3. Jikalau korban luka2 maka dilampirkan kuitansi anggaran perawatan dan pengobatan ygasli sedangkan seandainya wafat dunia maka diperlukan Kartu Keluarga ato Surat Nikah.
4. Hak santunan jadi gugur kalau pengajuan lebih dari 6 bln sejak terjadinya musibah ato tak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bln sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.Oh ya, santunan ini diberikan selain terhadap seorang / pengemudi tapi serta berlaku terhadappara penumpang yg ikut jadi korban kecelakaan.Jadi janganlah telat bayar pajak STNK yah. Kalo telat / belum bayar terus terjadi musibah gak bakalan bisa deh santunan dari Jasa Raharja
0 komentar:
Posting Komentar